Puluhan pengemudi Ojek Online Geruduk Kantor Dishub Kota Surakarta

Puluhan pengemudi Ojek Online Geruduk Kantor Dishub Kota Surakarta Ilustrasi/Foto: Flickr, by: eckysastro

SOLO -Puluhan pengemudi ojek online Go-Jek dan Grab, menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta untuk mempertanyakan izin aplikasi Maxim.

"Kedatangan kami ke sini untuk menindaklanjuti persoalan terkait Maxim yang masih beroperasi, sedangkan mereka belum punya izin," kata juru bicara Go-Jek, Bambang Wijanarko di Solo, Jumat (20/12)..

Bambang menegaskan, para pengemudi ojek online yang lain meminta pemblokiran aplikasi ojek online Maxim di Solo sampai perusahaan tersebut memperoleh izin beroperasi dari pemerintah.

"Karena dari kabar yang beredar di media sosial, Maxim ini tidak ada izin bebas beroperasi dengan tarif dasar, dan tentu ini melanggar Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online," ujarnya.

Bambang mengaku, pihaknya baru mengetahui bahwa Dinas Perhubungan memberikan Maxim waktu hingga hari ini untuk mengurus izin beroperasi.

"Kalau bisa selama izin belum dilengkapi aplikasi Maxim seharusnya diblokir dulu," katanya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan membenarkan bahwa Maxim terbukti telah melakukan pelanggaran terkait tarif dasar tersebut.

"Dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Maxim sudah melakukan pertemuan di Jakarta untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa Go-Jek dan Grab di Solo," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Hari Prihatno.

Ia mengatakan hasil pertemuan tersebut tertuang dalam nota dinas yang selanjutnya dikirim ke Dinas Perhubungan Kota Surakarta pada Kamis (19/12). Sesuai dengan nota dinas tersebut, Kemenhub memberikan teguran pada Maxim karena dianggap tidak patuh pada aturan.

Selanjutnya, ujar Hari, jika dalam batas waktu tanggal 20 Desember Maxim belum menyerahkan dokumen maka Kemenhub bisa melakukan pemblokiran aplikasi Maxim. (Ant)