Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin. Foto Pemprov Jawa Tengah.

Pemprov Jateng Upayakan Tak Ada PHK bagi Pekerja Honorer

Pemprov Jateng Upayakan Tak Ada PHK bagi Pekerja Honorer yang Tak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai honorer atau yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai honorer atau yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, secara virtual dari rumah dinasnya di Semarang pada Senin (30/6).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta semua kepala daerah di seluruh Indonesia.

“Rapat ini membahas mengenai pegawai-pegawai di lingkungan pemerintahan. Kita menyadari terdapat PPPK, ASN, pegawai non-ASN atau honorer, serta guru tidak tetap (GTT). Semua aspek ini kami pertimbangkan, dan kesimpulannya adalah tidak akan ada PHK,” ujarnya.

Taj Yasin menambahkan bahwa Pemprov Jateng akan berusaha untuk mengakomodasi berbagai usulan yang muncul dalam RDP tersebut. Salah satu fokusnya adalah menghindari terciptanya klaster pengangguran baru akibat PHK pegawai honorer di sektor pemerintahan.

Usulan lain yang diajukan oleh Komisi II DPR RI berkaitan dengan kepastian jenjang karir untuk PPPK. Ditekankan bahwa PPPK seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk promosi, penghargaan atas kinerja, dan pengembangan kompetensi secara adil, yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Usulan tersebut baru saja didiskusikan di DPR, dan kami masih menunggu keputusan teknisnya. Jika semua usulan diterima dan hak-hak semua pihak terpenuhi, maka itu akan menjadi hal yang terbaik. Jadi tidak akan ada perbedaan antara PPPK dan PNS,” jelasnya.

Taj Yasin juga menekankan pentingnya perhatian kepada GTT. Hal ini meliputi penempatan yang sesuai di lembaga pendidikan agar mereka memperoleh jam mengajar yang layak, serta perhatian terhadap kondisi kesehatan mereka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng RR Utami Rahajeng menyatakan, akan ada koordinasi lebih lanjut, khususnya dalam hal penempatan guru agar menerima jam mengajar yang memadai.

“Prinsipnya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan benar-benar memahami tentang formasi yang ada. Kami akan mencatat mereka yang belum mendapatkan jam mengajar atau masih nol jam, dan mereka akan menjadi prioritas,” tambahnya.

Komentar