Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai honorer atau yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).