Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai honorer atau yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas meminta masyarakat cermat mengenali modus penipuan yang menjanjikan kelulusan pada seleksi CASN.
Para peserta SKB diwajibkan melakukan swab test PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Titik lokasi utama pelaksaan SKB berada di Gedung TMMK BKD, Komplek BPSDMD Jateng, Jalan Setiabudi Nomor 210 A Srondol, Kota Semarang.
Syarat tersebut dinilai bentuk diskriminasi kepada kualifikasi pendidikan antarkampus.
Ratusan peserta tersebut berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setidaknya terdapat 225 peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan di beberapa titik lokasi (Tilok).
“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo.
Dengan begitu, 48% dari total 2.084 formasi yang dibuka di wilayah tersebut saat ini telah terisi.
Heri mengatakan, Pemerintah Kabupaten tidak akan memiliki anggaran untuk pembangunan wilayah jika penggajian PPPK dibebankan ke daerah.
Lihat lagi