Pemkot Pekalongan Resmi Patenkan Kepemilikan Sarung Batik

Pemkot Pekalongan Resmi Patenkan Kepemilikan Sarung Batik Sarung Batik Pekalongan resmi terdaftar di Indikasi Geografis sebagai budaya asli Kota Pekalongan. Sumber foto: pekalongankota.go.id

Kota Pekalongan, Pos Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi mematenkan Sarung Batik Pekalongan sebagai budaya asli daerah. Hal ini dilakukan Pemkot sebagai upaya memperkuat industri sarung batik.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengatakan, Pemkot telah mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) sarung batik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Menurutnya, Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk.

"Ini suatu hadiah yang luar biasa untuk Kota Pekalongan terkait sudah dipatenkannya Indikasi Geografis Kota Pekalongan. Hak paten akan sarung batik ini sudah dimiliki Kota Pekalongan," kata Aaf, seperti dikutip dari pekalongankota.go.id, Sabtu (1/4).

Menurut Aaf, dengan sudah didaftarkan di Indikasi Geografis, maka tidak ada lagi daerah lain yang bisa mengakui kepemilikan sarung batik asli Kota Pekalongan. Ia menambahkan, adanya sertifikat IG tersebut bisa menjadi kebanggaan dan nilai tambah masyarakat sekaligus langkah awal untuk melestarikan serta mempertahankan keberadaan sarung batik asli Kota Pekalongan.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi penyemangat bagi para UMKM dan pengrajin sarung batik agar ke depan usahanya bisa lebih maju lagi," ujarnya.