Masuk PPKM Level 1, Kota Semarang Boleh Gelar Event Kebudayaan

Masuk PPKM Level 1, Kota Semarang Boleh Gelar Event Kebudayaan Kegiatan Budaya di Kota Semarang. Foto: kawankurniatour.com

Kota Semarang, Pos Jateng – Seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang menjadi level 1, sejumlah kegiatan sosial budaya dapat digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari, menjelaskan event seperti pertunjukan musik, seni budaya, pameran, maupun kegiatan lainnya sudah diperbolehkan. Event yang dimaksud adalah event dengan terbatas agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Hal itu bukan berarti boleh menggelar event besar seperti sebelum pandemi yang bisa mengundang banyak orang. Ia menekankan event boleh digelar dengan pembatasan supaya tidak menimbulkan kerumunan,” jelasnya pada keterangan resmi, Rabu (27/10).

Pembatasan dalam pengaturan gelaran event ini, lanjut Iin, tertuang dalam Instruksi Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 dalam rangka pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.

Dalam aturan tersebut diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% dari lokasi kegiatan, misalnya saja kegiatan seni, budaya dan olahraga yang tidak boleh sampai menimbulkan keramaian dan kerumunan.

“Dalam pelaksanaan event, semua yang terlibat baik panitia pelaksana dan pengunjung atau penontonnya harys sudah di vaksin. Nantinya harus ada skrining menggunakan PeduliLindungi,” jelas Iin.

Tak hanya jumlah pengunjung yang dibatasi, namun pengaturan cara menampilkan, pengaturan tempat duduk antar personil, dan durasi waktu juga akan dibatasi.

Iin mengatakan bagi masyarakat yang akan mengadakan event bisa langsung mengajukan izin kepada Disbudpar Kota Semarang. Nantinya pihak Disbudpar akan melakukan pengecekan terkait persiapan dan konsep acara, dan memastikan acara berjalan sesuai aturan PPKM Level 1.

“Selain izin ke Disbudpar juga harus ada izin kepada Kepolisian,” tuturnya.

Disbudpar, lanjutnya, berencana akan menggelar event tahunan yang biasa digelar dalam bentuk karnaval pada November mendatang. Namun pada tahun ini, event tersebut akan diubah konsepnya yakni tidak lagi dalam bentuk karnaval.

“Dalam event nanti yang menonton dibatasi tapi nanti juga bisa ditonton secara virtual,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan untuk acara sosial, budaya, dan resepsi pernikahan di dalam Inmendagri terbaru dibatasi 75%. Namun untuk Kota Semarang, Hendi, memodifikasi pembatasan menjadi 50% saja dari kapasitas.

“Kami tidak batasi lagi 100 atau 200 tapi dari kapasitas. Misal, kapasitas 1.000 bisa mengundang 500 orang. Kalau di Inmendagri 75%, tapi kami tetapkan 50%,” ungkapnya.

Hendi menyebut semua sektor sudah diperbolehkan untuk kembali aktif termasuk event, namun tetap masih ada pembatasan yang harus dipatuhi. Menurutnya, event harus memiliki konsep jelas, bagus, menerapkan protokol kesehatan serta mengantongi perizinan dari Satgas Covid-19.