Pemkab Temanggung menyelenggarakan rapat koordinasi untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, berlangsung di Graha Bhumi Phala pada Kamis (24/4/2025).  Foto Pemprov Jawa Tengah.

Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Bakal Dukung Operasi Merah

Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Bakal Dukung Operasi Merah Putih

Pemkab Temanggung melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopdag) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades), menyelenggarakan rapat koordinasi untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, berlangsung di Graha Bhumi Phala.

Pemkab Temanggung melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopdag) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades), menyelenggarakan rapat koordinasi untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, berlangsung di Graha Bhumi Phala pada Kamis (24/4). 

Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan lanjutan dari Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, serta instruksi dari Gubernur Jawa Tengah, yang menetapkan pengembangan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Temanggung harus dituntaskan pada Juli 2025. 

Kepala Dinkopdag Entargo Yutri Wardono menyatakan, ada beberapa rekomendasi terkait Instruksi Presiden mengenai pendirian Koperasi Merah Putih, salah satunya mencakup pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang telah berdiri. 

"Diharapkan koperasi ini dapat berkembang sesuai dengan potensi masing-masing desa, sehingga keberadaannya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat," ujarnya. 

Entargo menambahkan, dalam tahap pembentukan koperasi, pihaknya akan melakukan pendampingan secara terus-menerus, mulai dari rapat prapendirian hingga media musyawarah desa, dan rapat yang melibatkan calon anggota koperasi untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 

"Setelah semua dokumen lengkap, kita akan mengarahkan ke notaris yang bekerja sama dengan Bank Jateng, karena pendanaannya ditanggung Bank Jateng. Kita juga akan mengadakan pelatihan dalam rumah atau persiapan bagi tenaga pendamping profesional, sehingga dari proses pembentukan hingga operasional bisa berjalan sesuai fungsinya," tambahnya. 

Umi Lestari Nurjanah dari Dinpermades mengungkapkan, pemerintah desa akan memulai dengan dua kegiatan, yaitu menggali potensi dan permasalahan, serta mengadakan musyawarah desa khusus. 

"Kepala desa akan memimpin dua kegiatan ini, sehingga pemerintah desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dapat berkolaborasi," jelasnya. 

Umi melanjutkan, elemen-elemen masyarakat yang terlibat dalam penggalian potensi dan permasalahan meliputi kelompok tani, pedagang, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, pelaku kesehatan, dan kelompok marjinal atau lainnya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing desa. 

"Kelompok-kelompok ini akan berupaya untuk menggali sumber daya alam atau potensi yang ada di desa terkait dengan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, akses terhadap obat-obatan, dan sarana serta prasarana ekonomi yang berbasis pada mata pencaharian masyarakat," tukasnya. 

Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, diharapkan desa atau kelurahan dapat memberdayakan warganya dengan prinsip ekonomi yang berlandaskan kepentingan rakyat sesuai dengan kebutuhan kondisi masyarakat.

Komentar