Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin. Foto Pemprov Jawa Tengah

tanah wakaf

69 Ribu Sertifikat Tanah Wakaf di Jateng, Taj Yasin Ajak Percepat Penyelesaian

Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Lampri, menyatakan 69 ribu dari target 72 ribu bidang tanah wakaf sudah bersertifikat, dengan sisa 2 ribu bidang ditargetkan selesai tahun ini. Pendataan dan pengukuran dilakukan di tingkat desa dan kelurahan untuk percepatan proses.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah Lampri mengungkapkan, 69 ribu bidang tanah wakaf di daerahnya sudah memiliki sertifikat.

“Dari target yang ditetapkan sebanyak 72 ribu bidang, saat ini 69 ribu tanah wakaf sudah tersertifikasi. Masih ada sekitar 2 ribu bidang yang harus diselesaikan. Kami menargetkan semua dapat selesai dalam tahun ini,” ujarnya pada Focus Group Discussion (FGD) mengenai Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/6).

Secara lebih mendalam, Lampri menjelaskan, kantor wilayah BPN di kabupaten dan kota di Jateng telah melakukan langkah-langkah untuk mempercepat sertifikasi ini, dengan melakukan pendataan langsung di tingkat desa dan kelurahan. Selanjutnya, mereka akan melakukan pengukuran lahan, baik untuk tanah yang sudah digunakan sebagai wakaf maupun yang akan diwakafkan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, mendukung upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi sengketa di masa depan. Selain itu, demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi umat Muslim. Mengingat, wakaf berhubungan dengan amal yang dikerjakan oleh individu yang memberikan tanahnya untuk tujuan mulia.

Taj Yasin menambahkan, program sertifikasi tanah wakaf ini telah dimulai beberapa tahun lalu. Kerja sama ini melibatkan BPN, dengan fokus pada pengurusan sertifikat tanah wakaf yang telah dipakai untuk masjid, musala, lembaga pendidikan, dan yayasan.

“Dengan kata lain, banyak tanah wakaf yang sudah disertifikasi, telah diserahkan kepada masyarakat, diminati, dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” sebut Gus Yasin, sapaan akrabnya.

Untuk tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, wagub mengajak semua pihak berkepentingan agar segera menyebarkan pemahaman tentang betapa pentingnya proses sertifikasi itu. Mereka difokuskan agar nadzir atau pengelola tanah wakaf bisa melaksanakan pengajuan sertifikasi kepada BPN dengan tepat.

Dalam hal penggunaan tanah wakaf untuk pembangunan masjid dan lembaga pendidikan, ia juga meminta agar pengelola mematuhi administrasi izin yang diperlukan. Termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan persyaratan lainnya.

Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji mengungkapkan, sertifikat tanah wakaf dapat mengurangi potensi konflik di masa mendatang. Tanah wakaf dengan kepastian hukum dari pemerintah dapat digunakan untuk dikelola secara produktif, menghasilkan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian.

“Wakaf itu bisa memberi dampak positif bagi masyarakat. Potensi yang ada sangat besar. Jika dikelola dengan baik, tanah wakaf ini bisa menghasilkan potensi mencapai triliunan rupiah. Jadi, di samping zakat, ada wakaf yang pengelolaannya bisa menjadi aset bagi umat,” jelasnya, dia juga menjabat sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng.

Darodji menambahkan, Singapura memiliki contoh pengelolaan wakaf yang sukses. Meskipun populasi Muslimnya hanya 15 persen, namun wakaf yang dikelola dengan baik mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp37 miliar setiap tahun.

Diharapkan, pengelolaan wakaf yang produktif di Indonesia bisa mengikuti jejak yang sama. Misalnya, digunakan dalam sektor kesehatan seperti layanan rumah sakit, disewakan untuk bisnis, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk memberi manfaat bagi masyarakat atau umat.

"Kami berharap semua peserta bisa merasakan berbagai fungsi agar mereka dapat memahami tantangan masing-masing tanggung jawab. Hal ini sangat penting untuk membentuk karakter dan rasa tanggung jawab," tutup Rama.

Sumber: jatengprov.go.id

Komentar