Sebanyak 45.000 Buruh di Jateng Terkena PHK dan Dirumahkan Terkait Covid-19

Sebanyak 45.000 Buruh di Jateng Terkena PHK dan Dirumahkan Terkait Covid-19 Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Nanang Setiono. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

SEMARANG-Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mencatat 45 ribu buruh di provinsi ini telah di putus hubungan kerja (PHK) serta dirumahkan akibat pandemi COVID-19.

"Bulan Maret lalu ada sekitar 24 ribu yang terdampak. Saat ini sudah mencapai 45 ribu," kata Ketua KSPN Jawa Tengah Nanang Setiyono di Semarang, Jumat (02/05) malam.

Di tengah keprihatinan atas pandemi COVID-19 ini para buruh tidak menggelar aksi unjuk rasa dalam memeringati Hari Buruh.

Buruh dari 14 serikat pekerja di Jawa Tengah menggelar aksi bakti sosial bersama Polda Jawa Tengah dan Kodam IV/ Diponegoro berupa pembagian paket bahan kebutuhan pokok.

"Hanya di Jawa Tengah, peringatan Hari Buruh bersama-sama dengan TNI dan Polri," katanya.

Menurut dia, walaupun hari buruh kali ini hanya diisi dengan kegiatan sosial, buruh tetap menyuarakan persoalan-persoalan yang dihadapi saat ini.

Salah satunya, kata dia, buruh meminta dengan tegas omnibus law dibatalkan.

Selain itu, sambung dia, buruh juga meminta pemerintah menyiapkan payung hukum agar buruh tidak di-PHK dalam menghadapi kondisi perekonomian di tengah pandemi COVID-19.

"Kami juga meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga medis yang diterjunkan untuk menghadapi pandemi COVID-19," katanya. (Ant)