Realisasi Pendapatan Pajak Jawa Tengah: Rp3,77 Triliun
Realisasi Pendapatan Pajak Jawa Tengah: Rp3,77 Triliun
Hasil pencapaian pendapatan pajak daerah di Provinsi Jawa Tengah hingga tanggal 30 April 2025 tercatat mencapai Rp3,77 triliun. Angka ini menunjukkan tren yang positif, dengan persentase mencapai 29,81%, melampaui target yang telah ditetapkan sebesar 27,79%.
Angka tersebut terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berjumlah Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai Rp456,650 miliar, Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan sebesar Rp874,209 miliar, dan Pajak Rokok dengan total Rp1,180 triliun.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menekankan urgensi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Ia meminta agar warga tidak lagi menunda kewajiban ini dengan alasan menunggu program penghapusan.
“Bagi yang ingin memanfaatkan program penghapusan (pajak), saya mengajak masyarakat untuk segera melakukan pembayaran, karena batas waktunya hingga tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab setiap warga sebagai wajib pajak,” disampaikan Luthfi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) yang membahas kinerja realisasi APBD Provinsi Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 2025, di kantornya Rabu (14/5).
Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan, program penghapusan pajak kendaraan bermotor yang saat ini berlangsung di Jawa Tengah, mencakup penghapusan atau pengurangan tunggakan pajak pokok serta denda yang berlaku. Program ini dimulai dari 8 April hingga 30 Juni 2025.
Ia mengingatkan agar di masa depan, budaya menunda-nunda pembayaran pajak tidak lagi ada dengan menunggu program penghapusan.
“Pada 2026, masyarakat harus disiplin dalam membayar pajak. Sebab, penghapusan seharusnya hanya berlaku bagi kendaraan yang sudah tidak ada. Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa mekanisme pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor akan diperkuat hingga ke tingkat yang paling rendah. Ke depannya, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak akan bekerja sendiri, tetapi pemerintah desa akan diikutsertakan secara aktif.
“Pemungutan pajaknya juga akan dilakukan oleh pemerintah desa, guna meningkatkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
sumber pemprovjateng
Komentar