Perkembangan Kasus Sedekah Laut Bantul Lambat

Perkembangan Kasus Sedekah Laut Bantul Lambat Masyarakat dari tiga desa menggunakan 300 perahu mengikuti sedekah laut (nyadran) di laut utara kawasan Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jateng, 6 Oktober 2018. (Foto: Polres Brebes)

Bantul - Progres pengusutan kasus sedekah laut di Pantai Baru, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), "masih gelap". Kepolisian pun belum menetapkan seorang pun tersangka dalam perkara yang terjadi 12 Oktober 2018.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, berdalih, pihaknya kesulitan mendapatkan saksi mata. "Karena saat kejadian, orang-orang sana itu kabur semua," ujarnya di di Mapolres Bantul, Kamis (27/12).

Baca: Polisi Sulit Usut Perusakan Sedekah Laut Bantul

Meski ada beberapa saksi mata yang melihat kelompok perusak datang dan sudah dimintai keterangan, namun dianggap belum kuat dijadikan alat bukti.

"Tidak ada yang tahu ciri orang yang badan besar lakukan ini, yang badan kecil lakukan ini. Padahal, itu yang dibutuhkan," jelas dia.

Baca: Kisruh Sedekah Laut, Warga Disebut Diintimidasi

Selain saksi, polisi pun sedang mencari keterangan dari ahli. Yang dimintai keterangan baru ahli bahasa dan ahli budaya. 

"Rencana masih menunggu keterangan (ahli) ITE, baru ahli pidana. Kapan? Sesegera mungkinlah, karena orangnya di Jakarta dan kita mau ke sana," janji Rudy.

Baca: Perusakan Sedekah Laut, Polisi Panggil 2 Saksi Ahli

Dia melanjutkan, perlu alat bukti untuk penetapan tersangka, sekalipun penangan kasus sudah tahap penyidikan. Dirinya kemudian merujuk Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana alat bukti merupakan keterangan saksi dan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa.

"Kalau barang bukti ada. Meja yang dirusak dan penjor itu, sudah kita amankan. Tapi, alat buktinya? Alat buktinya itu untuk sampai kepada tersangka masih belum ini (lengkap)," bebernya.

Baca: JPW Minta Kinerja Polres Bantul Dievaluasi

Tak lama setelah kejadian, polisi diketahui mengamankan sembilan orang. Beberapa saat kemudian dilepaskan, lantaran belum cukup bukti.