Haris Azhar Didakwa Cemarkan Nama Baik dan ITE Lewat Video ‘Lord Luhut’

Haris Azhar Didakwa Cemarkan Nama Baik dan ITE Lewat Video ‘Lord Luhut’ Direktur Lokataru Haris Azhar. Foto: ham.go.id

Jakarta, Pos Jateng - Direktur Lokataru Haris Azhar, didakwa telah mencemarkan nama baik dan  melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur menilai Haris Azhar telah mendistribusikan informasi elektronik melalui akun YouTube-nya yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut.

"Haris Azhar bersama-sama saksi Fatiah Maulidiyanty melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang bermuatan pada penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Sandi, Jaksa yang membacakan dakwaan, dilansir melalui siaran langsung YouTube Jakartanicius, Senin (3/4).

Jaksa menyebut, video yang diperkarakan dan menjadi bukti berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada! NgeHAMtam'. Video tersebut diunggah melalui akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.

Jaksa menilai salah satu kalimat yang diduga mencemarkan nama baik Luhut yakni saat terdakwa dan saksi Fatiah Maulidiyanty berbincang mengenai pertambangan di Papua. Jaksa mengatakan, pernyataan Fatiah dalam tayangan video itu bukan argumentasi yang akurat dan tidak diperoleh dari hasil kajian cepat.

Jaksa menilai pernyataan saksi Fatiah diucapkan dengan iktikad buruk untuk menyerang nama baik Luhut.

“Saksi Luhut yang dinyatakan oleh Fatiah sebagai seorang penjahat dengan pernyataan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini', telah menuduh saksi Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua,” kata Jaksa.

Jaksa menyebut informasi yang disediakan oleh Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty dalam video tersebut tidak berimbang. Karena tokoh yang disebut dalam video, yakni Luhut, tidak dihadirkan sebagai penyeimbang argumentasi. Hal tersebut menimbulkan ketidakberimbangan informasi yang diterima publik.

“Bahwa Haris Azhar tidak mengundang Luhut  dalam video tersebut. Narasumber yang dihadirkan hanya dari satu pihak, sehingga masyarakat umum pengguna YouTube tidak mendapat informasi yang berimbang antara tuduhan dari Fatiah dan pembelaan dari Luhut yang menyebabkan penghukuman terhadap Luhut,” beber Jaksa.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.