Beri Warga Pendampingan Hukum, Pemkot Magelang Resmikan Rumah Restorative Justice

Beri Warga Pendampingan Hukum, Pemkot Magelang Resmikan Rumah Restorative Justice Pejabat Pemkot Magelang dan Kejaksaan Negeri saat peresmian Rumah Restorative Justice. Foto: jatengprov.go.id

Magelang, Pos Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menggandeng Kejaksaan Negeri untuk membantu masyarakat mendapat pendampingan hukum dengan membentuk Rumah Restorative Justice.

Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz mengatakan, inovasi ini adalah upaya pemkot memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang sedang mengalami masalah hukum dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan.

“Ini sebuah inovasi Kejaksaan, menjadi hal baik. Segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah. Tapi kalau tidak ketemu memang harus ditegakkan,” kata Muchamad Nur Aziz saat peresmian Rumah Restorative Justice di Aula Kecamatan Magelang Tengah, Rabu (3/8).

Aziz menambahkan, adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga jika ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat.

“Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua. Kalau ada kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Siti Aisyah mengemukakan, Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Hal ini dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

“Tujuannya penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku. Serta tindak pidana tidak berorientasi pada pembalasan,” paparnya.

Siti menjelaskan, hadirnya Rumah Restorative Justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan di masyarakat.

Syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari lima tahun.

“Syarat lainnya, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta. Di samping itu Rumah Restorative Justice ini juga dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Magelang,” terangnya.