Minimalisir Permasalahan Hukum, Pemkab Pemalang Gandeng Kejari Bentuk Rumah Restorative Justice

Minimalisir Permasalahan Hukum, Pemkab Pemalang Gandeng Kejari Bentuk Rumah Restorative Justice Wabup Pemalang, Mansur Hidayat dan Kajari Pemalang, Fanny Widyastuti meresmikan rumah Restorative Justice “Griya Rukun Benowo”. Sumber foto: pemalangkab.go.id

Pemalang, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang membentuk rumah Restorative Justice “Griya Rukun Benowo” sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum ringan di luar persidangan.

Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat mengatakan, pembentukan Rumah Restorative Justice ini merupakan wujud konkret atas komitmen bersama antara Kejari Pemalang dengan Pemkab, dalam rangka mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang mengedepankan keadilan restoratif serta perdamaian.

“Hal utama yang ingin dicapai dari program ini, yaitu menyelesaikan masalah atau perkara hukum dengan cara mediasi dan musyawarah mufakat, sehingga dapat diselesaikan dengan cara perdamaian,” kata Mansur saat meresmikan Rumah Restorative Justice, Selasa (9/8).

Mansur menambahkan, tujuan lain dari pembentukan rumah Restorative Justice ini adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain itu, juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan.

“Namun, juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Pemalang, Fanny Widyastuti mengungkapkan, pembentukan rumah Restorative Justice ini dilatarbelakangi dengan kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Kemudian Kejaksaaan Agung melalui surat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum mengeluarkan kebijakan penghentian penuntutan yang berdasarkan keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif sendiri lebih menitikberatkan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban itu sendiri,” kata Fanny.

Fanny menambahkan, konsep keadilan restorative justice utamanya ditujukan kepada pemulihan kedamaian dan harmoni di masyarakat dan bukan lagi pada pemberian sanksi pidana.

“Nanti masyarakat bersama sama dengan kita, dengan tokoh agama bisa menyelesaikan perkara tindak pidana yang dapat di masukan ke restorative justice, seperti KDRT, atau tindak pidana lain yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fanny mengatakan, sudah ada lima perkara di Kabupaten Pemalang yang diselesaikan melalui restorative justice.