Periode Pembangunan 36 Bulan, Proyek Tol Jogja-Solo Dapat Izin Penetapan Lokasi

Periode Pembangunan 36 Bulan, Proyek Tol Jogja-Solo Dapat Izin Penetapan Lokasi Peta rencana pembangunan Tol Solo-Jogja-Kulonprogo. Sumber Foto: jogjaprov.go.id

DIY, Pos Jateng - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) lahan Tol Solo-Jogja-Kulonprogo untuk Seksi Yogyakarta-Kulon Progo di Kabupaten Sleman dan Bantul. Hal ini untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas serta kapasitas jaringan jalan antar wilayah di DIY. 

“Dinilai perlu penambahan jaringan Jalan Tol baru untuk membantu beban lalu lintas, pada ruas jalan eksisting Yogyakarta-Kulon Progo yang semakin berat, karena selalu dipergunakan oleh sebagian besar kendaraan yang masuk/keluar dari dan menuju pusat kota Yogyakarta,” imbuh Sekda DIY, Beny Suharsono, jogjaprov.go.id, Selasa (1/8).

Beny mengatakan tol ini menjadi  pilihan transportasi dengan biaya lebih rendah dan waktu tempuh lebih cepat. Sehingga, dipastikan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Beny menjelaskan pembangunan ini akan membutuhkan tanah seluas ±159,053 hektar. Tahapan yang harus dilalui adalah persiapan yang meliputi pembentukan tim, rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, pengumuman penetapan lokasi.

“Rencana jangka waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan, setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan,” katanya.

Pada tahapan pelaksanaan akan dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah, pembentukan Satgas A dan Satgas B, pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi oleh Satgas A dan Satgas B, verifikasi hasil inventarisasi dan identifikasi. Dilanjutkan dengan penetapan hasil inventarisasi dan identifikasi, pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi.

Setelahnya dilakukan revisi hasil inventarisasi dan identifikasi pengadaan dan penetapan appraisal, pelaksanaan penilaian oleh appraisal, verifikasi hasil penilaian, penyampaian nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk kerugian, dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi.