Pemkab Jepara Minta Lurah Lakukan Pendataan Anak Tidak Sekolah

Pemkab Jepara Minta Lurah Lakukan Pendataan Anak Tidak Sekolah Sekda Jepara, Edy Sujatmiko pada rapat koordinasi tindak lanjut penanganan ATS di Kabupaten Jepara. Sumber foto: jatengprov.go.id

Jepara, Pos Jateng – Sekda Jepara, Edy Sujatmiko meminta para lurah melakukan percepatan pendataan anak tidak sekolah (ATS) di lingkungannya. Edy mengatakan, pendataan tersebut nantinya digunakan untuk menentukan pendekatan yang harus diberikan dalam mengembalikan anak ke bangku pendidikan.

“Kalau ATS itu faktornya adalah ekonomi, mudah mengembalikan ke sekolah. Tapi kalau faktor lain, perlu treatment khusus. Karena itulah, datanya nanti jangan hanya angka, tapi harus ada data pemilah faktor penyebabnya,” kata Edy, seperti dikutip dari jatengprov.go.id, Rabu (16/8).

Edy menambahakan, perlu kerja keras agar pendataan dilakukan maksimal dan tidak ada yang tercecer. Menurutnya, para lurah harus mempercepat pendataan, terlebih menjelang batas akhir pengisian data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Agustus 2023.

Lebih lanjut Edy menyampaikan, berdasarkan data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Jepara awalnya memiliki 5.977 ATS usia 7 sampai 18 tahun. Dari jumlah itu, sebanyak 2.980 anak telah aktif kembali, sehingga masih ada 2.997 anak dalam status ATS.

“Karena data Pusdatin ini sangat dinamis, disepakati tanggal terakhir cut off untuk dimasukkan ke Dapodik tanggal 31 Agustus 2023. Setelah tanggal itu dilakukan sinkronisasi untuk mendapat data akhir yang lebih valid,” ujarnya.