Pati Segera Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

Pati Segera Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya Petugas BPCB Trowulan membersihkan arca Nandiswara di Museum Wajakensis, Kabupaten Tulungagung, Jatim, Kamis (8/3). (Foto: Antara/Destyan Sujarwoko)

Pati - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah (Jateng), segera membentuk tim ahli cagar budaya (TACB). Akan memberi rekomendasi penetapan cagar budaya suatu benda atau bangunan.

"Kami sudah mengirimkan lima orang untuk mengikuti diklat sebagai tahapan mendapatkan sertifikasi sebagai ahli cagar budaya di Solo," ujar Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, Paryanto, Kamis (25/4).

Kelimanya berasal dari multidisiplin ilmu. Teknik sipil, arsitektur, hukum, arkeologi, hingga ahli sejarah.

Pemkab masih menunggu hasil kelima delegasi. Apakah menerima sertifikasi keahlian atau tidak.

Bila menerima hasil positif, segera ditetapkan sebagai ahli cagar budaya. Dasar hukumnya surat keputusan (SK) bupati.

Setelah terbentuk, TACB bertugas mengidentifikasi benda atau bangunan bersejarah di Pati. Merujuk SK Bupati Nomor 556/2730 Tahun 2016.

"Mereka yang akan melakukan pemeringkatan serta penghapusan benda atau bangunan yang dicurigai sebagai benda cagar budaya," ucap dia.

Di sisi lain, Disdikbud Pati juga tengah mendata benda-benda cagar budaya (BCB). Memutakhirkan data.

Rencana tersebut menuai apresiasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng. Diharapkan dilakukan pemerintah daerah (pemda) lain. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Setelah TACB eksis, tambah arkeolog BPCB Jateng, Muhammad Junawan, diharapkan temuan benda-benda yang diduga cagar budaya segera dikaji. Juga diusulkan untuk ditetapkan. Apakah tergolong BCB atau sebaliknya.

Dirinya berpandangan, keberadaan TACB turut memberikan kepastian terhadap BCB. Sehingga, mendapatkan pelakuan khusus dalam pengembangannya.