Jadi Korban Perdagangan Manusia Jaringan Internasional
Jadi Korban Perdagangan Manusia Jaringan Internasional, Warga Brebes Lapor Ahmad Luthfi
Warga Brebes bernama Carmadi membuat laporan kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, di kantor gubernur pada Jumat (20/6). Dia termasuk salah satu dari 83 orang yang menjadi korban dari sindikat perdagangan manusia (TPPO) yang beroperasi secara internasional.
Awalnya, Carmadi tertarik dengan tawaran untuk bekerja di Spanyol sebagai anggota kru kapal ikan yang menjanjikan gaji sebesar 3.000 euro tiap bulannya. Namun, situasinya berubah menjadi buruk karena ia justru ditempatkan sebagai pelayan restoran dengan pembayaran yang jauh lebih rendah dari yang dijanjikan. Bersama para korban lainnya, Carmadi dikirim secara ilegal ke negara-negara Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.
Dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Carmadi mewakili korban lainnya menceritakan kisah panjang mengenai bagaimana bisa keluar dan kembali ke tanah air.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa kembali, namun masih banyak teman-teman saya yang tertinggal di sana. Saya tidak tahu nasib mereka,” kata Carmadi.
Berdasarkan informasi dari Polda Jateng, sindikat ini dipimpin oleh tersangka KU dari Tegal dan NU dari Brebes. Mereka merekrut orang dari berbagai daerah dan menjanjikan pekerjaan yang sah di Spanyol dengan iming-iming gaji tinggi.
Para korban seperti Carmadi diminta untuk membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp65 juta, tetapi total kerugian yang dialami bervariasi dan bisa lebih dari Rp75 juta.
Setelah sampai di Spanyol, korban justru ditempatkan di rumah agen dan direkam dalam video layaknya “barang” untuk dijual ke tempat kerja yang tidak jelas.
“Awalnya dikatakan akan bekerja di kapal, namun setibanya di sana justru disuruh bekerja di restoran China. Gajinya hanya 900 euro. Ada teman saya yang hanya mendapatkan 700 Euro. Ini sangat tidak sesuai,” ungkap Carmadi.
Menurut data Polda Jateng, jumlah total korban yang diangkut oleh sindikat ini mencapai 83 orang, dengan total kerugian korban di satu laporan mencapai Rp5,8 miliar.
Beberapa korban berhasil kembali ke Indonesia, termasuk lima orang yang pulang dengan biaya sendiri, seperti Carmadi, yang sekarang menjadi pelapor kasus ini.
Bukti yang diamankan oleh Polda Jateng meliputi paspor, bukti transfer, cetakan pemesanan tiket, dokumen perjanjian kerja, dan percakapan digital.
Para tersangka akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mendampingi proses hukum serta pemulihan bagi korban TPPO, terutama karena banyak di antara mereka berasal dari Jateng.
“Kita telah berkoordinasi dengan polda dan pengacara (korban), semaksimal mungkin kita akan menarik warga kita kembali ke Jawa Tengah,” tegasnya setelah melakukan dialog daring melalui Zoom, baik dengan korban maupun keluarganya.
Dengan demikian, Luthfi melanjutkan, mereka bisa mendapatkan bantuan dalam hal penanganan proses hukumnya. Mantan Kapolda Jateng itu juga telah meminta dinas terkait untuk mendukung penanganan kasus ini.
Bagi masyarakat yang menjadi korban, Luthfi menjelaskan, telah memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng untuk mencarikan mereka pekerjaan di perusahaan resmi atau di wilayah Jawa Tengah.
“Ini bertujuan agar tidak ada beban tambahan bagi masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan,” jelasnya.
Atas insiden ini, Luthfi mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran gaji yang sangat tinggi. Selain itu, biaya untuk pemberangkatan ditetapkan dengan harga yang tinggi, dan ternyata status hukum perusahaan yang memberangkatkan adalah ilegal.
“Jangan biarkan kasus TPPO di Jawa Tengah terulang, saya akan terus memantau dan saya akan berkoordinasi dengan Pak Kapolda,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Imigrasi, untuk mencari tahu tentang korban lain yang masih berada di luar negeri dan dalam situasi rentan.
sumber pemprovjateng
Komentar