Isu Bansos Dipotong, Gubernur Minta Kades di Klaten Awasi Penyaluran

Isu Bansos Dipotong, Gubernur Minta Kades di Klaten Awasi Penyaluran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan pejabat setempat saat Rembug Desa. Foto: jatengprov.go.id

Klaten, Pos Jateng - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menaruh perhatian terhadap penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Klaten. Ia meminta pemerintah desa (Pemdes) untuk ikut mengawasi penyalurannya agar tepat sasaran.

Ia meminta jangan sampai ada bantuan ganda yang diterima oleh warga, sementara ada warga yang lebih berhak justru belum menerima bantuan.

“Menurut bapak/ibu, permasalahan adanya Bansos yang dobel, tidak merata, itu apa? Silahkan disampaikan,” ujarnya dalam forum Rembug Desa bersama kades se-Kabupaten Klaten yang digelar melalui Zoom Meeting, Senin (2/8) sore.

Beberapa kepala desa (kades) menyampaikan data penerima perlu dilakukan verifikasi ulang agar bantuan tersebut tepat sasaran. Beberapa menyebutkan penyaluran bansos masih menggunakan data lama yang disajikan oleh pemdes.

Kades Desa Borongan, Kecamatan Polanharjo, Sayuti mengatakan data-data yang digunakan bertumpuk. Ia menjelaskan adanya penerima bantuan PKH masih mendapatkan BST (Bantuan Sosial Tunai), sementara penerima BST di desanya juga menerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro). Menurutnya, hal ini terjadi karena belum adanya pemutakhiran data penerima bantuan yang disesuaikan dengan kondisi terbaru masyarakat Desa Borongan.

Sekretaris Desa (Sekdes) Plawikan, Kecamatan Jogonalan, Lilik Ratnawati mengatakan adanya data susulan menyebabkan munculnya wargamendapatkan dobel bantuan. Dengan kondisi tersebut, pemdes Plawikan mengambil kebijakan untuk memasukan warga yang belum mendapatkan bantuan masuk dalam data penerima bansos melalui Dana Desa.

Perhatian Gubernur tersebut disampaikan setelah adanya klarifikasi terkait dugaan dana bansos yang dipotong. Berita yang tidak detail menyebutkan permasalahannya tersebut sangat disayangkan oleh Ganjar. Pasalnya, masyarakat membutuhkan edukasi terkait penerima bansos yang tidak diperbolehkan menerima lebih dari satu jenis bantuan.