Presiden Cabut Kebijakan PPKM Covid-19

Presiden Cabut Kebijakan PPKM Covid-19 Presiden RI, Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, Pos Jateng - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut dihentikan setelah melihat perkembangan persebaran Covid di Tanah Air yang semain melandai.

"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12).

Jokowi mengatakan, tingkat kekebalan komunal masyarakat juga sudah sangat baik. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan menetapkan pandemi Covid sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya Covid di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Imbas kasus tersebut, Indonesia membuat sejumlah program membatasi mobilitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid. Kebijakan tersebut bermacam-macam, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.