Cipatakan Transparansi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Manfaatkan Teknologi Informasi

Cipatakan Transparansi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Manfaatkan Teknologi Informasi Kepala Diskominfo Jateng, Riena Retnaningrum (tengah) saat beraudiensi dengan Tim Kemenkominfo. Foto : jatengprov.go.id

Semarang, Pos Jateng - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggencarkan pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala Diskominfo Jateng, Riena Retnaningrum mengatakan, pemanfaatan teknologi membuat pelayanan publik lebih efisien dan transparan, sehingga mencegah tindakan pungli, korupsi dan sebagainya.

“Esensi pemanfaatan teknologi informasi adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang berbasis digital, sehingga program menjadi lebih efisien dan transparan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun bidang-bidang lainnya,” kata Riena dalam keterangannya, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa (11/10).

Riena mengatakan, saat ini pemprov juga tengah berproses mewujudkan smart province dengan teknologi informasi. Pihaknya yakni, dengan menerapkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang berbasis TIK, pelayan publik akan semakin optimal.

Beberapa langkah yang diambil antara lain mengintegrasikan data, aplikasi, serta infrastruktur TIK. Selain itu, memperluas publikasi informasi dan komunikasi, maupun penguatan pengamanan informasi.

‘’Butuh solusi terobosan, inovasi yang berfokus pada peningkatan kemudahan, ketepatan dan kepercayaan masyarakat. Inovasi tersebut harus dapat diwujudkan dalam bentuk kemudahan, kecepatan dan transparansi pelayanan publik melalui pengembangan smart province, ” katanya.

Sementara itu, Konsultan Ahli Kementerian Kominfo, Hari Kusdaryanto menjelaskan, pembangunan smart province tidak hanya merumuskan inovasi pembangunan di tingkat provinsi, namun juga mengoordinasi pembangunan smart city di tingkat kabupaten/kota.

Koordinasi tersebut, lanjut Hari, mencakup enam dimensi smart city yang merupakan area kewenangan provinsi, yakni smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society, dan smart environment.

“Pemerintah provinsi juga harus memfasilitasi upaya berbagi sumber daya dan integrasi data lintas kabupaten dan kota untuk penyelesaian masalah secara terintegrasi,” tutupnya.