Cegah Korupsi, Pemkab Purbalingga Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Cegah Korupsi, Pemkab Purbalingga Jalin Kerja Sama dengan Kejari Foto: purbalinggakab.go.id

Purbalingga, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus berupaya mencegah tindak pidana korupsi di wilayahnya. Salah satu upayanya yakni dengan membangun sinergitas dan kolaborasi dengan jajaran aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyebutkan bahwa Kabupaten Purbalingga telah mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani.

“Sinergi dengan Kejaksaan Negeri ditandai dengan MoU terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Ada 167 desa dan 10 OPD yang telah melakukan pendampingan,” jelas Bupati Tiwi dilansir pada laman purbalinggakab.go.id, Selasa (10/8).

Purbalingga juga membuat rencana aksi terkait 8 area intervensi KPK di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Termasuk optimalisasi pengawasan internal oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan kapabilitas APIP Kabupaten Purbalingga berada pada level 3.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Revanda Sitepu, mengatakan pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan rule model dari pimpinan OPD. 

“Pencegahan tipikor sedikitnya dibutuhkan dua elemen yang kuat yakni pimpinan yang aktif dan tidak masa bodo serta adanya pengawasan,” ujat Revanda.

Terkait pendampingan hukum, Kajari yang baru memimpin Kejaksaan Negeri Purbalingga mengingatkan perlunya keterbukaan setiap pemohon pendampingan atau kepala OPD.

“Jika menginginkan pendampingan hukum, maka masalah-masalah yang ada dilapangan tolong beritahukan kami. Jangan menunggu masalah itu muncul ke permukaan. Kalau tidak ada keterbukaan, pendampingan bisa diputuskan,” kata Revan.