Kebijakan tersebut akan diujicobakan di sejumlah instansi.
Kemenpan RB juga mengujicobakannya di 16 instansi lain.
Kebijakan tersebut dianggap bisa diterapkan di sejumlah bidang.
Hingga kini masih dalam proses. Digodok Biro Organisasi Kepegawaian dan BKD.
Yang bersangkutan dimutasi ke bagian administrasi. Sebelumnya bertugas sebagai perawat.
Mereka takkan menerima hak-haknya selama enam bulan. Jika terbukti memperlambat pengesahan APBD.
Dalih Bupati Hafidz, akan kesukaran dalam berkomunikasi dan sulit dikenali.
Lantaran posisi tersebut disi pejabat struktural. Bukan fungsional.
Kemenpan RB pun tak membuat aturan itu untuk secara nasional. Kecuali internal instansinya.
Dikenakan setiap Jumat pekan pertama dan hari jadi "Bumi Mina Tani".
Selanjutnya