Hari Libur PNS Bertambah per 2020

Hari Libur PNS Bertambah per 2020 Ilustrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) bakal menikmati hari libur lebih panjang pada Januari 2020. Dari Jumat hingga Minggu. Karena waktu kerjanya dipangkas.

"Penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja," ucap Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo Martowiyoto, di Jakarta.

Kebijakan itu akan diujicobakan di sejumlah instansi. Di antaranya: BKN, LAN, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kemenkeu, dan KKP.

Dia menerangkan, "abdi negara" diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan selama 80 jam. Namun, bisa diubah menjadi sembilan hari. Namun, durasinya tak berkurang.

Hingga kini pemerintah masih menyusun penilaian kinerja PNS. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

Dalam penilaian kinerja, nantinya ASN dikategorikan menjadi tiga peringkat. Terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, menengah 60-67 persen, dan terendah (low) 20 persen.

"Yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan. Salah satunya, boleh bekerja dari rumah," tuturnya.

Meski begitu, Waluyo mengingatkan, keistimewaan tak diberikan untuk seluruh PNS. Namun, mempertimbangkan posisinya.

"Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi, jangan sampai salah tafsir. (Pelayanan publik) ini bekerja di rumah," pungkasnya, menyitir Kedaulatan Rakyat.