PP Penilaian Kinerja PNS Diujicobakan di DIY

PP Penilaian Kinerja PNS Diujicobakan di DIY Para pegawai tengah mengikuti Upacara Peringatan Hari Korpri di halaman Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Jumat (29/11). (Foto: Polda DIY)

JAKARTA - Sebanyak 10 instansi daerah dan tujuh lembaga pusat menjadi lokasi uji coba pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kita ingin mempercepat pelaksanaan manajemen kinerja. Walaupun sesuai mandat, bahwa penerapan dijalankan paling lambat dua tahun setelah PP keluar," ucap Deputi Bidang SDM Aparatu Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja, di Jakarta.

Sembilan instansi daerah lain adalah DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Sumatra Barat (Sumbar), Wajo, Sumedang, Surabaya, Sidoarjo, Kutai Kartanegara, dan Banyuwangi. Sedangkan pusat: Kemenpan RB, PUPR, BKN, LAN, Bappenas, KKP, dan Kemenkeu.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menambahkan, kinerja "abdi negara" mesti jelas. Nahas. Publik masih menilai buruk kerja-kerja PNS.

Karenanya, dia berharap, regulasi yang disusun dilaksanakan dengan baik. Kilahnya, PP Penilaian Kinerja PNS mendorong lahirnya birokrasi yang bermanfaat bagi publik

"Kami, KASN, mengawasi dan menjamin penerapan sistem merit dari siklus yang ada. Manajemen kinerja menjadi salah satu poin yang akan kita nilai dari kementerian/lembaga dan pemda," tuturnya, mencuplik Suara Merdeka.