PPKM Diperpanjang, Pemerintah Gencarkan Program Perlinsos

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Gencarkan Program Perlinsos Presiden RI, Joko Widodo. Foto: Setkab.go.id

Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah memutuskan  memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Presiden RI, Joko Widodo mengatakan perpanjangan PPKM telah didasari dengan pertimbangan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Seiring dengan penerapan kebijakan tersebut, ia mengatakan pemerintah terus mengoptimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang terdampak.

“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat dan bantuan bagi usaha mikro kecil,” imbuhnya.

Dilansir dari setkab.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat sejumlah program perlinsos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.

Pertama, pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kedua, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah. Masing-masing KPM memperoleh sebesar Rp200 ribu per bulan selama enam bulan.

“Kemudian perpanjangan Bantuan Sosial Tunai di dua bulan (Mei-Juni), ini disalurkan di Juli, (alokasi) sebesar Rp6,14 triliun bagi 10 juta KPM,” ujar Airlangga.

Keempat, pemerintah juga melanjutkan Subsidi Kuota Internet hingga akhir tahun 2021. Ini akan dinikmati oleh 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp5,54 triliun.

“Kemudian, (pemerintah) melanjutkan Diskon Listrik selama tiga bulan (Oktober-Desember), besarnya Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan. Kemudian melanjutkan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember), itu untuk 1,4 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar,” paparnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan bagi dunia usaha selama PPKM Level 4. Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.

“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” terangnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pertama, berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta. Kedua, berupa pemberian Bantuan bagi warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.

“Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta dan ini akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4,” pungkasnya.