Mafia Pangan Diduga Adang Program Swasembada Bawang Putih

Mafia Pangan Diduga Adang Program Swasembada Bawang Putih Kantor Ditjen Hortikultura Kementan, Jakarta. (Foto: Google Maps/Gun Gun Gunawan)

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mensinyalir ada permainan mafia pangan di balik pengiringan opini yang menghakimi instansinya. Menyangkut kasus dugaan suap impor bawang putih. Belakangan ini.

Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Ditjen Hortikultura Kementan, Yasid Taufik, meyakini demikian. Alasannya, upaya tersebut bertujuan menghalangi lembaganya mewujudkan swasembada bawang putih.

"Kami menilai, inilah sesungguhnya tantangan kami. Mewujudkan swasembada bawang putih pada 2021," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/8).

Baca: Suap Impor Bawang Terbongkar, Kementan Audit Penerbitan RIPH

Kecurigaan Kementan kian menebal. Pangkalnya, sebanyak 72 importir bawang putih telah dimasukkan ke daftar hitam (blacklist). Upaya tersebut dilakukan, lantaran mereka mbalelo. Enggan melaksanakan wajib tanam.

Dia lantas menerangkan, Kementan tengah mengupayakan swasembada bawang putih. Sebab, hingga kini 95 persen kebutuhan nasional dari 500 ribu ton masih dipenuhi produk impor. Karenanya, terbit Peraturan Menteri Pertanian tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (Permentan RIPH).

Dalam regulasi tersebut, importir yang mendapatkan rekomendasi dikenakan wajib tanam. Efektif berlaku per 2017. Sayangnya, banyak importir yang takmelakukannya. Beberapa diberikan perpanjangan waktu. Lantaran tak kunjung dilakukan, akhirnya dicoret.

"Setiap importir yang mengajukan RIPH, memiliki kewajiban tanam lima persen. Dari volume yang diajukan dalam RIPH. Di sinilah tantangan penerbitan RIPH," katanya.

Tak sekadar itu. Importir juga disyaratkan memasukkan bawang putih yang dibudidayakan dengan standar good agricultural practise (GAP). Selain penanganan pascapanen menerapkan good handling practise (GHP).

"RIPH tidak mengatur volume impor. Sementara untuk volume impor, ditentukan dalam izin impor yang dikeluarkan oleh Kemendag (Kementerian Perdagangan). Dikaitkan dengan kapasitas gudang yang dikuasai importir," tuturnya.

Ketentuan importasi bawang putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Penerapannya berjalan sejak 2013.

Karenanya, Kementan lebih mempercayakan pengusutan kasus dugaan suap izin impor bawang putih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari unsur swasta dan oknum Komisi VI DPR.

Kementan, tambah Yasid, pun melaksanakan proses audit internal. Dilakukan Tim Inspektorat Khusus Itjen. Pemeriksaan menyasar seluruh elemen yang terkait dengan proses penerbitan RIPH.