Komisi IX DPR Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Komisi IX DPR Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Ilustrasi tes PCR. Foto: pixabay.com

Jakarta, Pos Jateng - Komisi IX DPR RI menolak aturan penumpang pesawat wajib tes polymerase chain reaction (PCR). Kebijakan tersebut dinilai aneh dan membebani masyarakat.

"Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya, tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," kata Anggota Komisi IX DRP RI, Nur Nadlifah dalam keterangannya, dilansir dari Alinea.id, Kamis (21/10).

Nadlifah menyatakan, kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali tersebut sangat memberatkan masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini seakan memihak pelaku bisnis tes PCR. Karena itu, dia mendorong pemerintah tidak membuat kebijakan yang bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi di tengah publik.

"Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Dengan kebijakan penumpang pesawat wajib PCR ini publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan," sindir Nadlifah.

Dia mengatakan, seharusnya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan tes antigen.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, Nadlifah menyatakan, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal.

"Biaya tes PCR bisa 50% dari harga tiket pesawat," katanya.