Kementerian ESDM Batasi Penjualan BBM Premium

Kementerian ESDM Batasi Penjualan BBM Premium Foto: esdm.go.id

Jakarta, Pos Jateng - Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, membatasi outlet penjulan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dikarenakan adanya tren penurunan konsumsi BBM premium pada 2021.

"Sesuai dengan program langit biru Pertamina, outlet penjualan premium mulai dikurangi pelan-pelan, terutama pada saat pandemi, dimana crude jatuh, substitusi dengan Pertalite," ungkapnya.

Hampir semua negara mulai meninggalkan penggunaan premium yang beroktan rendah. Tercatat hanya ada empat negara di dunia yang sampai saat ini masih mengonsumsi premium dengan nilai oktan (RON) 88, salah satunya Indonesia.

"Masih ada empat negara di dunia masih menggunakan Premium. Kita tertinggal dari Vietnam yang sudah Euro 4 dan akan masuk ke Euro 5. Kita masih Euro 2," jelas Arifin.

Arifin menjelaskan tujuan peralihan ini untuk meningkatkan kualitas BBM dan menekan emisi gas.

"Dalam jangka panjang, memperhatikan perkembangan teknologi kendaraan yang menuntut kualitas BBM lebih baik, maka kami harap akan ada shifting konsumsi ke lebih baik yakni Pertamax. Dalam hal ini, kami mohon dukungan bagaimana bisa merespons ini dengan baik," tambahnya.

Dilansir dari laman esdm.go.id, catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serapan premium selama Januari sampai Juli 2021 tergolong rendah.

Selama Januari-Juli 2021, konsumsi Premium baru mencapai 2,71 juta kilo liter (KL) atau hanya 27,18% dari kuota tahun ini sebesar 10 juta KL.

Sebagai informasi, BBM jenis premium termasuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang harga jualnya diatur pemerintah, sama seperti solar subsidi. Penjualan premium di Indonesia saat ini hanya dilakukan oleh Pertamina berdasarkan penugasan pemerintah.