Kemenkes Tunggak Rp2,5 Triliun Klaim Rumah Sakit

Kemenkes Tunggak Rp2,5 Triliun Klaim Rumah Sakit Foto: Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C. Brata. Dokumentasi: bpkp.go.id

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan permintaan kaji ulang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 pada 2020.

Permohonan kaji ulang tunggakan tagihan 2020 yang diajukan sebesar Rp3,9 triliun, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar.

“BPKP telah menyelesaikan seluruh review (kaji ulang) yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi review yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit pada 2020 segera tuntas," kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C. Brata dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6).

Dilansir dari laman bpkp.go.id, jumlah tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar pada 258 rumah sakit.

“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp1,66 triliun atau 42% dari total permohonan review tunggakan dari Kemenkes senilai Rp3,9 triliun,” ucapnya. 

Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang dikaji ulang tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp695 Miliar.

Untuk itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan rumah sakit tahun 2020. Hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan kaji ulang, ketika nantinya diajukan permintaan.

Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan tahun 2020 dengan nilai di atas Rp2 milar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP. Hal ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran, serta menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.