Bantuan Subsidi Upah 2021 Telah Disalurkan ke 2,1 Juta Penerima

Bantuan Subsidi Upah 2021 Telah Disalurkan ke 2,1 Juta Penerima Menaker Ida Fauziyah. Foto: BPMI Setpres

Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah telah mendistribusikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada 2,1 juta pekerja/buruh. Seluruh penyaluran bantuan dilakukan melalui himpunan bank milik Negara (himbara).

“Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dilansir dari laman kemnaker.go.id, Minggu (29/8).

Ida mengatakan,para pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening bank himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

Selain itu, lanjutnya, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bantaun sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Data (penerima BSU) kali ini akan dipadankan dengan data penerima bansos PKH, prakerja dan BPUM. Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah. Jadi memang bantuan pemerintah juga biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi gaji 2021 Rp 1 juta sejak 10 Agustus lalu. Penyaluran bantuan subsidigaji tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Subsidi gaji diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona dan ditransfer melalui rekening bank.

Selain itu, penerima subsidi gaji 2021 adalah pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah dengan upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.