Bantuan Ruang Kelas untuk Daerah Tertinggal

Bantuan Ruang Kelas untuk Daerah Tertinggal Wujud bantuan ruang kelas di daerah tertinggal dari Kemendes PDTT/Foto: Humas Kemendes PDTT.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggulirkan bantuan ruang kelas sekolah pada 15 Kabupaten pada tahun 2019 ini.

“Bantuan dari Kemendes PDTT ini sifatnya membantu mengurangi kesenjangan, karena daerah tertinggal masih luas. Masih banyak daerah yang belum difasilitasi agar memenuhi standar pelayanan minimum. Misalnya di Alor dan Lombok Timur,” kata Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Ditjen PDT, Priyono, di Jakarta, Rabu (28/08/2019).

Ke-15 Kabupaten penerima bantuan tersebut yakni: Nias, Nias Barat, Lombok Timur, Sumba Barat, Sampang, Solok Selatan, Alor, Nunukan, Parigi Moutong, Bima, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Halmahera Barat, Sorong, dan Halmahera Timur.

Melalui bantuan ruang sekolah sebanyak 60 unit yang tersebar di 9 Provinsi tersebut, Ditjen PDT Kementerian Desa berharap bisa mengurangi kesenjangan di sektor pendidikan di daerah tertinggal.

Selain itu, bantuan ruang kelas sekolah merupakan salah satu implementasi dari strategi Ditjen PDT dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

"Sasarannya adalah terwujudnya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan yang salah satu ukurannya adalah meningkatnya angka harapan lama sekolah," ungkapnya.

Dengan begitu, jelas dia, siswa diharapkan semakin semangat belajar.

“Walaupun angka harapan lama sekolah mencapai 12,7 atau 12,8 (data BPS per April 2019 setinggi 12,91), namun kondisinya di daerah tertinggal masih di bawah itu. Makanya ada strategi untuk percepatan, dalam rangka mengisi kesenjangan antara daerah tertinggal dengan yang tidak. Khususnya pada bidang sarana dan prasarana pendidikan,” jelas Priyono.

Priyono menambahkan, bentuk bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan pemerintah daerah.

Misalnya, sambung dia, untuk bantuan pembangunan ruang kelas sekolah rata-rata ukuran 7x9 meter dengan daya tampung 25 sampai 30 siswa. 

"Penambahan kapasitas dan peningkatan kualitas ruang kelas sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar. Siswa tidak lagi dihantui ketakutan ruang kelas sewaktu-waktu ambruk," pungkasnya.

Diketahui, selama 5 tahun ini yakni sejak tahun 2015 hingga 2019, jumlah total ruang kelas sekolah yang sudah dibangun oleh Ditjen PDT berjumlah 269 unit yang tersebar di 20 Provinsi 46 Kabupaten.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal bahwa pembangunan daerah tertinggal dalam rangka mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan, dan keadilan pembangunan nasional, sekaligus mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal.