AstraZeneca Haram, MUI: Dibolehkan karena Darurat

AstraZeneca Haram, MUI: Dibolehkan karena Darurat Vaksin AstraZeneca. Foto: unsplash.com

Jakarta, Pos Jateng - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyertifikasi empat produk vaksin yang beredar di Indonesia, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Hasilnya, MUI menetapkan bahwa jenis Vaksin Sinovac halal. Sedangkan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer ditetapkan haram.

Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen mengatakan kendati haram, vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.

"Belum ada cara lain yang lebih baik dari segi obat-obatan. Sampai saat ini yang ada adalah vaksin. Vaksin ini kan antibodi, masuk ke tubuh, bisa melawan virus. Sekarang kan baru itu satu-satunya cara," jelasnya, dilansir dari Alinea.id, Senin (30/8).

Hosen mengatakan dibolehkannya jenis vaksin yang haram karena Indonesia sedang dalam keadaan darurat. Ia mengatakan penggunaan ketiga jenis vaksin yang haram tersebut bertujuan mengurangi kemudarata.

“Banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu dimaknai darurat. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan halal,” tegasnya.

Ia mengatakan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Menurutnya, pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.

“Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Indonesia sudah memperolah sebanyak 130 juta dosis. Masih sangat kurang. Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

"Tetapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," ujar Siti Nadia.