Benda Cagar Budaya Kudus Segera Didata Ulang

Benda Cagar Budaya Kudus Segera Didata Ulang Rumah adat Kudus merupakan salah satu benda cagar budaya di Kabupaten Kudus, Jateng. (Foto: rumahjoglo.net)

Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), segera mendata ulang benda cagar budaya (BCB) di wilayahnya. Tujuannya, memastikan benda bersejarah yang tercatat masih utuh atau tidak.

"Kami menargetkan pendataan ulang 89 benda cagar budaya di Kudus bisa direalisasikan tahun ini, karena sudah tersedia anggaran," ujar Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Sutiyono, Selasa (19/2).

Diakuinya, ada beberapa yang rusak. Sehingga, perlu pendataan ulang kondisi terakhir, apakah laik dicatat sebagai BCB atau tidak.

Disbudpar mula-mula membentuk tim pendaftar BCB. Tujuh anggota kelompok juga akan berasal dari luar pegawai negeri. Syaratnya, arkeolog, arsitek, sejarawan, dan ahli hukum. 

"Tugas mereka sekadar mendata, karena sudah ada daftar isian yang harus diisi, seperti usia benda cagar budaya, orisinalitas, dan sejumlah informasi penting lainnya," beber dia. Pun tak berwenang merekomendasi laik dipertahan atau sebaliknya.

Usai pendataan, semua diserahkan kepada tim ahli cagar budaya (TACB) daerah untuk dinilai. TACB sampai kini masih dalam proses pembentukan.

"TACB merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya," urai Sutiyono.