Bangunan Kuno PT Djitoe di Sragen Urung BCB

Bangunan Kuno PT Djitoe di Sragen Urung BCB Salah satu rumah sinder milik PT Djitoe Indonesian Tobaccos di Kompleks PG Kedoeng Banteng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jateng. (Foto: Google Maps/Facebook/@sragentempodoeloe)

Sragen - Bangunan kuno milik PT Djitoe Indonesian Tobaccos di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), rusak parah. Pemerintah pun belum menetapkannya sebagai benda cagar budaya (BCB). 

"Bangunan utamanya sudah hancur. Tinggal fondasi," ujar Ketua Tim Ahli dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Anjarwati Sri Sayekti, beberapa waktu lalu.

Itu dasar tim ahli dari berbagai bidang tak merekomendasikan ekspabrik PT Djitoe masuk penetapan 40 bangunan dan artefak sebagai BCB. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen, awal 2019.

Bangunan PT Djitoe tersebut satu kompleks dengan bekas Pabrik Gula (PG) Sidowurung atau PG Kedoeng Banteng. Terdapat kompleks perumahan sinder atau mandor tebu di sana.

Delapan bangunan rumah di antaranya, melansir solopos.com, telah dimiliki PT Djitoe. Pun sudah teregistrasi secara nasional sejak 2015.

Masih banyak bangunan dan artefak di Sragen masuk daftar tunggu penetapan BCB. Zoni, arca, dan fosil, misalnya. Juga telah teregistrasi nasional per empat tahun silam.

Sebelum ditetapkan sebagai BCB, benda-benda tersebut harus diinventarisasi, pembuatan pusat data lokal, registrasi nasional, dan kajian tim ahli. "Prosesnya panjang," tutup Anjar.