Pemprov Jateng Gertak Industri Pencemar Bengawan Solo

Mereka diberi waktu setahun untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya.
Selasa, 03 Des 2019 16:49 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) meminta pelaku usaha menghentikan pembuangan limbah ke Bengawan Solo. Mereka terancam pidana, apabila melanjutkannya.

Aktivitas pembuangan limbah ke sungai harus dihentikan. Jika masih melakukan pelanggaran, saya minta aparat penegak hukum untuk turun tangan, kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Kota Semarang, Selasa (3/12).

Baca juga:
Beragam Industri Cemari Bengawan Solo
Pencemar Bengawan Solo Belum Terancam Sanksi
Ganjar Diminta Bijak Respons Pencemaran Bengawan Solo

Industri pun diminta memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Mengutip situs web Pemprov Jateng, mereka diberi waktu selama setahun.

Dia mengklaim, permintaan tersebut disepakati 15 perusahaan yang mengikuti pertemuan di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, beberapa saat lalu. Tertuang dalam kontrak kesepakatan.

Baca juga :