Pemprov Jateng Gertak Industri Pencemar Bengawan Solo

Pemprov Jateng Gertak Industri Pencemar Bengawan Solo Kondisi air Bengawan Solo yang tercemar limbah di Kota Surakarta, Jateng, Minggu (10/11). (Foto: Twitter/@pdamsolo)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) meminta pelaku usaha menghentikan pembuangan limbah ke Bengawan Solo. Mereka terancam pidana, apabila melanjutkannya.

"Aktivitas pembuangan limbah ke sungai harus dihentikan. Jika masih melakukan pelanggaran, saya minta aparat penegak hukum untuk turun tangan," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Kota Semarang, Selasa (3/12).

Baca juga:
Beragam Industri Cemari Bengawan Solo
Pencemar Bengawan Solo Belum Terancam Sanksi
Ganjar Diminta Bijak Respons Pencemaran Bengawan Solo

Industri pun diminta memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Mengutip situs web Pemprov Jateng, mereka diberi waktu selama setahun.

Dia mengklaim, permintaan tersebut disepakati 15 perusahaan yang mengikuti pertemuan di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, beberapa saat lalu. Tertuang dalam kontrak kesepakatan.

Sebagai tindak lanjut, pemprov bakal mengerahkan tim khusus. Untuk mengawasi pelaksanaannya.

"Kalau selama setahun tidak ada perbaikan pengelolaan limbah dan tetap membuang ke sungai, maka silakan aparat penegak hukum bertindak," tuturnya.

Berdasarkan catatan pemprov, terdapat ratusan industri berada di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo. Pun membuang limbahnya ke kali terpanjang se-Jawa tersebut.

"Ada banyak perusahaan besar. Mulai Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Solo, Boyolali, sampai Blora. Ada ratusan. Belum ditambah perusahaan menengah, kecil, dan peternakan," ucapnya.