Didenda Rp50 Juta, Pemkot Yogyakarta Minta Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

Didenda Rp50 Juta, Pemkot Yogyakarta Minta Warga Tak Buang Sampah Sembarangan Petugas mendapati warga membuang sampah sembarangan di sudut Kota Yogyakarta. Foto: jogjakota.go.id

Yogyakarta, Pos Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan tindakan tegas kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Untuk saat ini, masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai hukuman membuat surat pernyataan hingga dikenai denda maksimal Rp50 juta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan pemerintah telah mengimbau secara persuasif dengan menyediakan depo dan memberikan sosialisasi tata cara pengolahan sampah. Untuk itu, masyarakat yang tetap membuang sampah sembarang harus ditindak agar menimbulkan efek jera.

“Selama ini masih melakukan pembinaan nonyustisi. Makanya yang berulang akan kita proses yustisi. Sejauh ini belum ada yang berulang,” kata Octo dalam keterangannya, dilansir dari jogjakota.go.id, Kamis (24/8).

Octo memaparkan, penindakan pembuang sampah sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut mengatur larangan membuang sampah tak pada tempatnya. Pelanggar aturan itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta.

Selama 2023, Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan 171 kali pembinaan nonyustisi kepada para pembuang sampah sembarangan. Sedangkan penindakan yustisi atau hukum dengan tindak pidana ringan sebanyak 4 kali.

“Hasil penindakan yustisi melalui pengadilan itu diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp540 ribu. Penindakan yustisi itu dilakukan sebelum ada pembatasan volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan,” jelasnya.

Octo menjelaskan, Satpol PP Kota Yogyakarta tak hanya mengingatkan dan memberikan teguran. Namun juga memberikan edukasi kepada warga agar memilah sampah dan membawa sampah residu ke depo-depo sampah terdekat. Termasuk menginformasikan terkait jadwal jam operasional depo sampah.

“Kami edukasi juga terkait jadwal buka tutup depo sehingga warga masyarakat tahu bahwa depo sampah yang ada masih bisa menerima sampah sesuai ketentuan waktu buka,” tambahnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengatakan masih banyak masyarakat membuangf sampah di pinggir jalan atau di tempat yang tak semestinya. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta pun sudah melakukan pengangkutan tumpukan sampah di jalan-jalan. Namun demikian, tumpukan sampah muncul kembali.

“Sudah ada penindakan operasi tangkap tangan sampah (pembuang sampah sembarangan) ada seratus lebih dan dilakukan pembinaan. Masih kategorinya adalah pembinaan. Kalau pembinaan itu masih belum efektif, maka kami akan naikkan ke level penindakan karena di Perda jelas,” tegasnya.