Pemkot Yogyakarta Wajibkan Warga Pilah Sampah

Upaya ini dipilih lantaran daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan yang hampir penuh.
Kamis, 10 Nov 2022 15:11 WIB Author - Inas Mufidatul Insyiroh

Kota Yogyakarta, Pos Jateng Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Upaya ini dipilih lantaran daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan yang hampir penuh.

Kami mendorong dan mewajibkan pemilahan sampah anorganik dan organik. Sejak awal dipisah. Tidak boleh tidak, ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, Rabu (9/11).

Aman mengatakan, pihaknya akan melakukan revolusi dalam hal pengelolaan sampah melalui pemilahan ini. Nantinya, hanya sampah organik yang boleh dibuang ke TPA untuk kemudian diolah di luar kota, sementara sampah anorganik akan dikelola di bank sampah serta didaur ulang menjadi produk dalam bentuk lain.

Revolusi sampah dilakukan dengan cara pengolahan sampah anorganik di sumber sampah masyarakat di Kota Yogyakarta dan pengolahan sampah organik di luar kota, terangnya seperti dikutip dari jogjakota.go.id.

Aman menambahkan, alternatif tersebut ia pilih setelah Sekretariat Bersama (Sekber) Kartamantul memastikan bahwa TPA Piyungan tidak akan bisa digunakan pada akhir tahun 2023 jika Pemkot Yogyakarta tidak melakukan upaya khusus, mengingat revitalisasi TPA Piyungan diperkirakan paling cepat selesai pada 2026. Sehingga ia mengupayakan agar sampah anorganik tidak diangkut ke TPA Piyungan.

Baca juga :