Pemkab Batang Minta Pelaku Usaha Kafe Kelola Sampah Mandiri

Pemkab Batang Minta Pelaku Usaha Kafe Kelola Sampah Mandiri Kepala DLH Batang, Akhmad Handy Hakim. Sumber foto: berita.batangkab.go.id

Batang, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang meminta pelaku usaha kafe mengelola sampahnya secara mandiri. Hal ini lantaran adanya peningkatan dan penumpukan sampah anorganik di sepanjang Pantai Sigandu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang, Akhmad Handy Hakim mengatakan, menjamurnya kafe di Pantai Sigandu berdampak pada peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan. Menurutnya, hal ini menyebabkan adanya penumpukan sampah di beberapa tanah kosong.

“Saya mengimbau bagi para pelaku usaha kafe untuk dapat mengelola sampah yang dihasilkannya seperti bekas minuman plastik, kotak susu, plastik air mineral, kaleng kental manis, bungkus mi instan, hingga botol beling sirup,” kata Akhmad usai penanaman cemara laut di Pantai Sigandu, seperti dikutip dari berita.batangkab.go.id, Rabu (26/7).

Menurut Akhmad, pengelolaan sampah kafe sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 bahwa pelaku usaha wajib mengelola sampah di tempat usahanya. Selain itu, pihaknya pun sudah memasang peringatan larangan membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan Pantai Sigandu.

“Sampah yang dibuang sembarangan akan mengganggu keindahan wisata dan mengakibatkan bau tidak sedap,” ucapnya.

Lebih lanjut Akhmad menyampaikan, pengelolaan sampah anorganik bisa juga dikelola bekerja sama dengan pihak desa. Sementara, pengelolaan sampah organik dapat diolah di DLH Batang.