Pemkot Yogyakarta Wajibkan Warga Pilah Sampah

Pemkot Yogyakarta Wajibkan Warga Pilah Sampah Pemilahan sampah di Kota Yogyakarta oleh petugas. Sumber: jogjakota.go.id

Kota Yogyakarta, Pos Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Upaya ini dipilih lantaran daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan yang hampir penuh.

“Kami mendorong dan mewajibkan pemilahan sampah anorganik dan organik. Sejak awal dipisah. Tidak boleh tidak,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, Rabu (9/11).

Aman mengatakan, pihaknya akan melakukan revolusi dalam hal pengelolaan sampah melalui pemilahan ini. Nantinya, hanya sampah organik yang boleh dibuang ke TPA untuk kemudian diolah di luar kota, sementara sampah anorganik akan dikelola di bank sampah serta didaur ulang menjadi produk dalam bentuk lain.

“Revolusi sampah dilakukan dengan cara pengolahan sampah anorganik di sumber sampah masyarakat di Kota Yogyakarta dan pengolahan sampah organik di luar kota,” terangnya seperti dikutip dari jogjakota.go.id.

Aman menambahkan, alternatif tersebut ia pilih setelah Sekretariat Bersama (Sekber) Kartamantul memastikan bahwa TPA Piyungan tidak akan bisa digunakan pada akhir tahun 2023 jika Pemkot Yogyakarta tidak melakukan upaya khusus, mengingat revitalisasi TPA Piyungan diperkirakan paling cepat selesai pada 2026. Sehingga ia mengupayakan agar sampah anorganik tidak diangkut ke TPA Piyungan.

“Sampah anorganik harus berhenti di sumber sampah di masyarakat. Jadi tidak boleh lagi sampah anorganik dikirim ke TPA. Sampah anorganik harus selesai di sumber sampah. Ini menjadi kebijakan Pemkot Yogyakarta yang sedang kita rumuskan peraturannya dan mudah-mudahan akhir Desember selesai,” lanjutnya.

Lebih jauh lagi, Aman menjelaskan, pihaknya juga akan menugaskan para penarik gerobak sampah sebagai filter pengendali sampah. Mereka akan dikoordinir di tingkat kota dan diberikan kartu anggota agar memiliki hak dan kewajiban.

“Kalau masih ada sampah yang belum terpilah harus mereka dipilah. Tidak dipilah tidak boleh dibuang ke TPS. Pada tingkat depo juga akan dikelola sampah anorganik yang tidak laku. Kami akan mengubah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Nitikan juga untuk mengelola sampah anorganik yang tidak laku atau residu anorganik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, volume sampah dari Kota Yogyakarta ke TPA Piyungan sekitar 260 ton/hari. Sekitar 43 persen dari jumlah tersebut adalah sampah anorganik, sementara 57 persen sisanya adalah sampah organik.