Dilarang Jual-Beli Ternak di Zona Merah Antraks

Kawasan ini ada di tujuh titik di Kabupaten Gunungkidul
Jumat, 28 Jun 2019 16:43 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

GUNUNGKIDUL - Warga di tujuh dusun dan desa di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilarang menjual ternaknya. Lantaran berada di zona merah antraks.

Kita berusaha melokalisir. Agar tidak terjadi persebaran (penyakit), ujar Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto, Jumat (28/6). Kebijakan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan diambil, karena seekor sapi di Dusun Grogol IV, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, mati mendadak. Kemarin (Kamis, 27/6). Induknya mati beberapa waktu lalu. Karena bakteri Bacillus anthracis.

Baca juga:
Lima Sapi di Gunungkidul Terjangkit Antraks
Lagi, Sapi di Gunungkidul Mati Mendadak
Kementan: Gunungkidul Sempat Bebas Antraks

Ketujuh titik zona merah meliputi Dusun Grogol I, Grogol II, Grogol III, Grogol IV, dan Grogol V di Desa Bejiharjo; Dusun Kajar 3, Desa Karangtengah; serta Desa Tawarsari.

Baca juga :