Dilarang Jual-Beli Ternak di Zona Merah Antraks

Dilarang Jual-Beli Ternak di Zona Merah Antraks Pasar Hewan Munggu di Kabupaten Gunungkidul, DIY. (Foto: Google Maps/Suraban)

GUNUNGKIDUL - Warga di tujuh dusun dan desa di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilarang menjual ternaknya. Lantaran berada di zona merah antraks.

"Kita berusaha melokalisir. Agar tidak terjadi persebaran (penyakit)," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto, Jumat (28/6). Kebijakan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan diambil, karena seekor sapi di Dusun Grogol IV, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, mati mendadak. Kemarin (Kamis, 27/6). Induknya mati beberapa waktu lalu. Karena bakteri Bacillus anthracis.

Baca juga:
Lima Sapi di Gunungkidul Terjangkit Antraks
Lagi, Sapi di Gunungkidul Mati Mendadak
Kementan: Gunungkidul Sempat Bebas Antraks

Ketujuh titik zona merah meliputi Dusun Grogol I, Grogol II, Grogol III, Grogol IV, dan Grogol V di Desa Bejiharjo; Dusun Kajar 3, Desa Karangtengah; serta Desa Tawarsari.

Ini salah satu upaya memperketat pengawasan hewan. Selain membeli ternak dan masuk zona merah.

Upaya-upaya tersebut diklaim efektif dalam melokalisasi penyebaran antraks. Pangkalnya, mampu bertahan dan terus berdormansi hingga beberapa tahun di tanah.

Untuk memaksimalkan pengawasan, DPP melibatkan pengurus rukun tetangga dan warga (RT/RW). "Mereka kita minta untuk sosialisasi dan penyadaran," ucap Bambang.

Di sisi lain, sampai kini Pemkab Gunungkidul masih menunggu hasil lab Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates. Terkait pengujian sampel sapi mati.