Tuai Polemik, Ganjar Usul Permendikbud PPDB Direvisi

Tuai Polemik, Ganjar Usul Permendikbud PPDB Direvisi Orang tua dan calon siswa mendaftar PPDB 2019 tingkat SMA/SMK di SMAN 2 Kota Bandung, Jabar, Senin (17/6). (Foto: Antara Foto/M. Agung Rajasa)

KENDAL - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menambah kuota jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dari lima persen.

"Kalau bisa 20 persen. Maka, mereka yang berprestasi, yang sekolahnya niat, ujian belajar sungguh-sungguh, mendapatkan pilihan sekolah. Melampaui zonasi yang sudah ditetapkan," ujarnya di Kabupaten Kendal, Jumat (21/6).

Baca: Sistem Zonasi PPDB Disebut Pembodohan

Formulasi PPDB 2019-2020 berbeda dengan sebelumnya. Kini menerapkan sistem zonasi. Tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.

Permendikbud itu mengatur, 90 dari 100 persen siswa baru melalui jalur zonasi. Masing-masing lima persen lainnya, dari jalur prestasi dan perpindahan orang tua.

Usul disampaikan, lantaran kebijakan zonasi menuai polemik. Ganjar berharap, masukannya diterima. Sehingga, tiada gejolak saat PPDB dalam jaringan (daring) SMA.

Ambil Token
Sementara, calon siswa SMA/SMK negeri di Jateng diwajibkan mengambil token. Sebelum mendaftar PPDB daring. Token menjadi kode aktivasi akun. Agar tak dipakai orang lain.

"Token berfungsi sebagai PIN. Token juga untuk menghindari akun ganda dari calon siswa," ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri.

Pengajuan akun SMA bisa dilakukan pada 24-28 Juni. Sedangkan SMK, sejak 17-28 Juni. Setelah memiliki token, bisa mendaftar secara daring. "Pada 1-5 Juli mendatang," imbuh dia.

Token, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, bisa diperoleh jika calon siswa melakukan verifikasi dokumen di SMA/SMK negeri terdekat. Tak mesti di sekolah tujuan.

Berkas yang harus dibawa beragam. Seperti fotokopi ijazah SMP/sederajat, fotokopi akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2019/2020, dan belum menikah. Dokumen aslinya ditunjukkan kala verifikasi.

Calon siswa pun mesti membawa kartu keluarga (KK). Diterbitkan paling singkat enam bulan. Bisa juga surat keterangan (suket) domisili dari RT/RW. Diketahui lurah/kades setempat. Minimal telah tinggal selama enam bulan.

Bagi siswa berprestasi, menyertakan fotokopi piagam prestasi tertinggi. Dilegalisasi pejabat berwenang. Catatan prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan jalur prestasi.

Sedangkan siswa jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diminta membawa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

"Untuk SMK, calon peserta didik menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter. Yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik," kata Jumeri.

Disdikbud Jateng memprioritaskan 20 dari 90 persen jalur zonasi bagi calon siswa berprestasi. Selama tinggal dalam zona.

"Prestasi yang dimaksud, juga sudah ditentukan. Yakni, kejuaraan berjenjang dari tingkat bawah dan berkelanjutan. Dilakukan oleh lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang kompeten," tutup dia.

Info selengkapnya mengenai PPDB SMA/SMK negeri se-Jateng bisa diakses melalui situs web jateng.siap-ppdb.com. Atau bisa menghubungi Posko PPDB Online Jateng 024-86041265.