Rapikan Permukiman Kumuh, Brebes Bangun Puluhan Rumah
Rapikan Permukiman Kumuh, Brebes Bangun Puluhan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Kabupaten Brebes sedang membangun 67 unit perumahan baru untuk warga dengan penghasilan rendah di Desa Kedunguter, Kecamatan Brebes.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan, proyek perumahan ini adalah bagian dari program Dana Alokasi Khusus untuk Perbaikan kawasan kumuh terpadu 2025.
“Kami mengadakan peletakan batu pertama sebagai langkah awal pembangunan rumah bagi individu yang tidak memiliki tempat tinggal, mengingat masih banyak kasus satu rumah dihuni oleh beberapa keluarga di Brebes,” katanya, setelah acara tersebut berlangsung pada Jumat, (25/4).
Paramitha menyampaikan, warga yang tidak memiliki rumah diharapkan untuk membeli tanah secara mandiri, menguruk, dan melakukan persiapan lainnya.
"Pemerintah kami memberikan dukungan untuk pembangunan rumah sebanyak 67 unit, dimana setiap rumah menerima bantuan sebesar Rp50 juta. Sisanya diharapkan dapat dibiayai secara mandiri oleh masyarakat,” terangnya.
Lebih jauh, Pemkab Brebes bercita-cita agar warganya dapat memiliki tempat tinggal yang layak, lingkungan yang bersih, serta kehidupan yang sehat dan sejahtera.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih dan menghargai kerja sama serta dukungan dari semua pihak yang turut berkontribusi dalam program ini, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun masyarakat. Semoga pembangunan rumah baru ini dapat diselesaikan tepat waktu dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan,” tutupnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, Dani Asmoro, mengungkapkan bahwa sekitar 254 ribu kepala keluarga di Brebes belum memiliki rumah. Dia berharap, Program DAK PPKT bisa memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat kurang mampu dan memberantas kawasan kumuh di daerah itu.
“Target kami tetap berusaha meskipun anggaran pemerintahan daerah terbatas. Kami bekerja sama dengan pemerintah provinsi melalui PB Backlog, serta pemerintah pusat mengenai RTLH (Rumah Tidak Layak Huni),” ujarnya.
Dani menjelaskan proses pengajuan bantuan rumah, yaitu masyarakat harus mendaftar melalui pemerintah desa, kemudian pihak desa akan mengajukan permohonan kepada pemkab. Data pengajuan tersebut nanti akan diverifikasi oleh Pemerintah Brebes.
“Masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu, setelah itu pemerintah desa mengusulkan nama mereka kepada kami, dan kami akan memverifikasi informasi tersebut. Kami cek apakah mereka benar-benar tidak mampu dan layak mendapatkan bantuan,” katanya.
Dani menambahkan, untuk mencapai keberhasilan dalam pembangunan perumahan bagi warga yang kurang mampu, diperlukan partisipasi aktif dari penerima manfaat.
“Saya sangat menghargai partisipasi warga, dan semoga pembangunan rumah ini dapat menciptakan lingkungan hunian yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Sumber: Pemprov Jawa Tengah
Komentar