Pilkades Tetap Digelar di Masa Pandemi, Pemkab Temanggung Siapkan Cara Khusus

Temanggung, Pos Jateng - Sebanyak 37 desa di Kabupaten Temanggung tetap akan menggelar Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak pada akhir Juli 2022 mendatang meski masa pandemi belum berakhir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Gema Aristi Wahyudi mengatakan, Pilkades digelar karena masa tugas Kades yang menjabat akan segera berakhir.

“Idealnya 30 hari sebelum masa jabatan Kades berakhir, digelar Pilkades,” ujar Gema alam keterangannya, dikutip dari jatengprov.go.id, Selasa (8/2).

Gema mengatakan, pihaknya tetap menggelar Pilkades dengan mengacu Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkades di masa pandemi.

“Meski pandemi kemungkinan belum berakhir, Pilkades tetap digelar. Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan SE sebagai acuan penyelenggaraan Pilkades di masa pandemi,” katanya.

Ia tidak mengelak jika pelaksanaan Pilkades ini berpotensi terjadinya kerumunan. Oleh sebab itu, pihaknya akan menerapkan kebijakan khusus, terutama pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada masa normal, di satu desa ada satu TPS, tetapi di masa pandemi Covid-19 jumlah TPS menyesuaikan jumlah pemilih.

“Tiap TPS maksimal untuk 500 (orang) pemilih. Jadi ada beberapa TPS di Desa, dengan mempertimbangkan geografis,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Gema, diperlukan persiapan yang ekstra intensif, dan koordinasi dengan Satgas Covid tingkat Desa.

“Kami mencegah munculnya klaster Pilkades,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selain Pilkades serentak di 37 desa, juga akan dihelat Pilkades pergantian waktu di lima desa.

Desa tersebut yakni Kemloko Kecamatan Kranggan, Prangkoan Kecamatan Bejen, Nglarangan Kecamatan Tretep, Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo dan Gunungsari Kecamatan Bansari.

“Kades Gunungsari diberhentikan karena kasus kriminal, sedangkan Kades yang lainnya karena meninggal dunia,” katanya.