Pemkab Kebumen Anggarkan Rp1,2 Miliar untuk Pilkades Serentak di 49 Desa

Pemkab Kebumen Anggarkan Rp1,2 Miliar untuk Pilkades Serentak di 49 Desa Bupati Kebumen beserta Jajaran dan Tim Pengawas saat Rakor Forkopimda dengan Forkopimcam jelang Pilkades Serentak 2023. Foto: kebumenkab.go.id

Kebumen, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menganggarkan sebesar Rp1,2 miliar dalam rangka mengoptimalkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023. Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto menuturkan Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Kebumen dilaksanakan pada 12 September 2023 di 49 desa.

“Perlu diketahui, bahwa Pemkab Kebumen bakal menyelenggarakan Pilkades Serentak 2023 yang diikuti 49 desa pada 12 September 2023 mendatang. Anggaran yang kita siapkan sebesar Rp1,2 miliar,” tutur Arif saat Rakor Forkopimda dengan Forkopimcam jelang Pilkades Serentak 2023, dikutip dari kebumenkab.go.id, Rabu (24/5).

Arif menjelaskan, Pemkab Kebumen melibatkan Tim Pengawas untuk menjamin gelaran Pilkades Serentak 2023 berjalan damai. Ia meminta Tim Pengawas memonitoring seluruh tahapan Pilkades 2023, sebab terdapat kerawanan permasalahan di setiap tahapannya.

“Biasanya terjadi kerawanan permasalahan dalam hal pendaftaran bakal calon, pendaftaran pemilih, kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara, serta pasca pemungutan suara. Untuk itu, seluruh stakeholder harus pastikan semua tahapan berlangsung dengan aman dan tenteram,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kebumen, Cokro Aminoto memaparkan anggaran Pilkades Serentak 2023 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp1,2 miliar.

Cokro merinci Desa dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir kurang dari 1.000 orang mendapat Rp21 juta; Desa dengan jumlah DPT Pemilu terakhir antara 1.000-3.000 orang mendapat Rp24 juta dan Desa dengan jumlah DPT Pemilu terakhir lebih dari 3.000 orang mendapat Rp27 juta.

“Anggaran belanja Pilkades Serentak 2023 antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir kurang dari 1.000 orang mendapat Rp21 juta; Desa dengan jumlah DPT Pemilu terakhir antara 1.000-3.000 orang mendapat Rp24 juta dan Desa dengan jumlah DPT Pemilu terakhir lebih dari 3.000 orang mendapat Rp27 juta,” tutupnya.