Peredaran Ribuan Rokok Ilegal Dihentikan Satpol PP Demak

Peredaran Ribuan Rokok Ilegal Dihentikan Satpol PP Demak Petugas Satpol PP Demak bersama kepolisian saat menindak toko penjual rokok ilegal. Foto: jatengprov.go.id

Demak, Pos Jateng - Ribuan rokok illegal ditemukan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Demak di Kecamatan Gajah. Peredaran rokok illegal tersebut tersebar di Desa Tanjunganyar dan Sambiroto.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Demak, Aryo Soebajoe menyampaikan, penjualan rokok ilegal terus beredar karena penikmatnya banyak dan harganya murah.

“Masih banyak ditemui rokok polosan di warung-warung yang tim datangi. Jumlahnya 17.60 batang,illegal semua. Sebagian besar pedagang mengatakan, rokok polosan banyak dicari, karena harganya murah,” kata Aryo di sela-sela penertiban rokok illegal di Kecamatan Gajah, Selasa (21/9) sore.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan lebih mengintesifkan pelaksanaan operasi non-yustisial pengumpulan barang kena cukai (BKC), salah satunya rokok illegal. Hal tersebut guna menekan peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan keuangan daerah.

Aryo menambahkan, barang bukti yang diperoleh akan disita dan dibawa ke kantor.

“Selanjutnya akan kami kirim ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian lanjutan,” imbuhnya.