Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok dan 50 liter minuman keras ilegal pada Selasa (17/6) di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. Barang ilegal senilai Rp8,28 miliar itu berpotensi merugikan negara Rp5,75 miliar.
Pemerintah Kota Salatiga terus memperkuat upaya untuk menghilangkan peredaran rokok tanpa izin. Salah satu tindakan strategis yang diambil adalah mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi Perusahaan Jasa Titipan yang berlangsung di Ruang Plumpungan, Gedung Setda Kota Salatiga.
Pemkab Pati mengajak masyarakat melaporkan temuan rokok ilegal ke Kanal LaporBup Pati untuk percepatan pemberantasannya.
Kenaikan 10% tidak akan efektif untuk menurunkan konsumsi rokok karena keterjangkauan akan tetap tinggi.
Pemkab Batang akan melakukan pemberantasan rokok ilegal menggunakan aplikasi Siroleg dari Bea Cukai Pusat.
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen menyebut langkah ini efisien sebagai media sosialisasi bagi anak muda.
Kehadiran rokok ilegal atau tanpa bea cukai tersebut dinilai merugikan persaingan pasar.
Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai semakin marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Sosialisasi ini bertujuan membentengi mereka dari perbuatan melanggar hukum, yakni menjual rokok ilegal tak bercukai.
Satpol PP Kabupaten Klaten kembali menemukan dan menyita rokok ilegal atau tanpa pita cukai dari sejumlah kios kelontong.
Lihat lagi