Pemprov Jateng Setarakan Upah Guru Honorer dengan UMK

Pemprov Jateng Setarakan Upah Guru Honorer dengan UMK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Uswatun Hasanah. Foto: jatengprov.go.id

Semarang, Pos Jateng - Pemerinta Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan gaji setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terhadap 5.546 guru tidak tetap atau honorer. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan, upah setara UMK ini akan diberikan kepada guru honorer di SMA, SMK dan SLB.

“Sampai saat ini, tercatat total ada sekitar 5.546 orang guru honorer Pemprov Jateng, telah disejahterakan dalam bentuk pemberian gaji sesuai nilai UMK,” kata Uswatun dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/11).

Uswatun menjelaskan, para guru honorer akan mendapat rata-rata Rp2,6 juta per bulan melalui APBD Jateng. Jika dikalikan 5.546 guru, besaran yang dikeluarkan dari APBD sekitar Rp144.196.000.

“Semua guru honorer di bawah pemprov itu minimal sudah (gaji) UMK. Yang sarjana mendapatkan tambahan 10 %, dan ada yang 7,5%, serta SMA ada tambahan lima%,” jelasnya.

Uswatun mengatakan, momen Hari Guru Nasional hari ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran para guru honorer di Jateng. Untuk itu pihaknya terus berupaya menyejahterakan guru honorer.

Ia menerangkan, dulu guru honorer mengajar hanya mendapat upah Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Setelah disesuaikan dengan UMK berikut tambahan, menurutnya itu lebih baik.

“Saya kira ini sudah cukup baik. Tentu saja pengendaliannya ada di diri sendiri. Seperti apa sih penghasilannya, insya allah sampai saat ini kehadiran gaji cukup. PR kita saat ini bagaimana bisa masuk diangkat PPPK,” pungkasnya.