Pemkab Temanggung Siapkan Rp1,8 Miliar Sertifikasi Aset Daerah

Pemkab Temanggung Siapkan Rp1,8 Miliar Sertifikasi Aset Daerah Jalan Pahlawan, salah satu aset jalan yang akan disetifikasi Pemkab Temanggung. Foto: jatengprov.go.id

Temanggung, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menganggarkan Rp1,8 miliar pada APBD 2022 untuk menyertifikasi 1.485 aset daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno mengatakan, sejumlah bidang yang akan disertifikasi yakni jalan lingkungan perumahan, jalan kampung, jalan kabupaten, tanah irigasi dan sempadan sungai.

Pihaknya menargetkan setifikasi aset akan selesai sebelum 2022 berakhir. Sehingga, diharapkan pelayanan publik akan maksimal.

“Kami target sebelum akhir tahun 2022 seluruh aset tanah Pemkab Temanggung sudah bersertifikat,” kata Tri Winarno dalam keterangannya, dikutip dari jatengprov.go.id, Minggu (13/3).

Tri mencatat, pada 2020 tanah milik Pemkab Temanggung yang belum bersertifikat sebanyak 2.885 bidang. Dari hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanah itu harus segera bersertifikat.

“Capaian sampai 2021, sudah ada sekitar 52% yang sudah bersertifikat. Sisanya atau sekitar 1.485 bidang tanah ditarget selesai pada 2022,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Temanggung, Retno Kustiah mengatakan, diperlukan sinergitas antara Pemkab dan BPN dalam merealisasikan program sertifikasi tanah.

Sebab, program strategis nasional seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Temanggung tidak akan berjalan tanpa dukungan pemkab.

“Sertifikat tanah diperlukan untuk kepastian hukum dan kepemilikan yang memadai. Sehingga tidak menjadi konflik pertanahan. Kami sangat mendukung sertifikasi tanah aset Pemkab Temanggung,” pungkasnya.